RANGKUMAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak
Cipta
Pasal 2
Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pasal 3
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a)
Pewarisan;
b)
Hibah;
c)
Wasiat;
d)
Perjanjian tertulis; atau
e)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
Kecuali
terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a)
orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b)
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau
diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Kecuali
terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan
tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap
sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencip ta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan
oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam
dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya
dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut
dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan
yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya.Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.Untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam
masalah tersebut.Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya. Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya,
penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya. Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Dalam
Undang- undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a)
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b)
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
c)
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d)
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e)
drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f)
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g)
arsitektur;
h)
peta;
i)
seni batik;
j)
fotografi;
k)
sinematografi;
l)
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
Ciptaan asli.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain,
misalnya keputusankeputusan yang memutuskan suatu sengketa, termasuk
keputusan–keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah
Pelayaran.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal
14
Contoh dari Pengumuman dan
Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman dan Perbanyakan mengenai
suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara. Yang dimaksud dengan
berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama
kali diumumkan.
Pasal
15
Pembatasan ini perlu dilakukan
karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit
diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak
Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang
paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian
itu kurang dari 10 %. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran
Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan
terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan
sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan,
kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Seorang
pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat salinan
atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata
untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Pasal
16
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan
Dewan Hak Cipta dapat:
a)
Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan
b) Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak
melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf a
c)
Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a) 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia;
b)
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku
itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia;
c) 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di
bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau karya-karya
fotografi.
Pasal
18
Maksud ketentuan ini adalah
Pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya
yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan
publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Bagian
Keenam
Hak
Cipta atas Potret
Pasal
19
Tidak selalu orang yang dipotret
akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena
itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli
warisnya.
Pasal
20
Dalam suatu pemotretan dapat
terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya,dalam keadaan yang
dapat merugikan dirinya.
Pasal
21
Misalnya, seorang penyanyi dalam
suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil potretnya untuk
diumumkan.
Pasal
22
Untuk kepentingan keamanan umum
dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam
keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
Pasal
23
Kecuali terdapat persetujuan lain
antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar,
arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu
pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi
ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa
Potret.
Bagian
Ketujuh
Hak
Moral
Pasal
24
Dengan hak moral, Pencipta dari
suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau nama
samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan
penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi,
mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan,
pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang
pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari
hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup,
kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal
25
Yang dimaksud dengan informasi
manajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat secara elektronik pada
suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman yang
menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan hak maupun
informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi. Siapa pun dilarang
mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik
karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa
perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau
diubah tanpa izin pemegang hak.
Pasal
26
Pembelian hasil Ciptaan tidak
berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada pembeli, akan tetapi Hak
Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya,
pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal
27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol
teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk antara lain kode rahasia,
password, bar code, serial number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi
(encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan. Semua tindakan yang
dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan
peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol
teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Pasal
28
Yang dimaksud dengan ketentuan
persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi, misalnya, izin lokasi produksi,
kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda pengenal produsen pada
produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang
berwenang.
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
34
Ketentuan ini menegaskan bahwa
tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan Hak
Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan berakhirnya jangka
perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah
Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau Penciptanya
meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip
perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya
suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Pasal
35
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan
suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar
maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.
Pasal
36
Direktorat Jenderal yang
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi, arti,
maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.
Pasal
37
Yang dimaksud dengan kuasa adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa mengurus permohonan
Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan
Intelektual lain dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat Jenderal. Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh
Ciptaan yang dilampirkan karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin
untuk dilampirkan dalam Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar
diganti dengan miniatur atau fotonya. Jangka waktu proses permohonan
dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada Pemohon.
Pasal
39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat,
antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak
Cipta;
b. tanggal penerimaan surat
Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan
menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal
40
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap
menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal
41
Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak. Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya. Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut
Pasal 37, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat
mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal
43
Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama
dan alamat itu dengan dikenai biaya. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
44
Kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan
orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB
V
LISENSI
Pasal
45
Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan. Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat meliputi semua perbuatan berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan dengan kewajiban pemberian
royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Jumlah royalti yang
wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan
organisasi profesi.
Pasal
46
Kecuali diperjanjikan lain,
Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan.
Pasal
47
Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB
VI
DEWAN
HAK CIPTA
Pasal
48
Untuk membantu Pemerintah dalam
memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk
Dewan Hak Cipta. Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja,
pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Biaya untuk Dewan Hak Cipta dibebankan
kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual.
BAB
VII
HAK
TERKAIT
Pasal
49
Yang dimaksud dengan menyiarkan
termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan
pertunjukan langsung (life performance), dan mengomunikasikan secara interaktif
suatu karya rekaman Pelaku.
Pasal
50
Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan
ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku
selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
Penghitungan jangka waktu
perlindungan dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai
direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan
untuk pertama kali.
Pasal
51
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24,
Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38,
Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46,
Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65,
Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76,
Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB
VIII
PENGELOLAAN
HAK CIPTA
Pasal
52
Penyelenggaraan administrasi Hak
Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal
53
Direktorat Jenderal
menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang
bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas
mungkin kepada masyarakat.
BAB
IX
BIAYA
Pasal
54
Yang dimaksud dengan menggunakan
penerimaan adalah penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan
sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan
langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui
Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan
sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang
saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Pasal
55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh
Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang
tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada
Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul
Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal
56
Pemegang Hak Cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
Perbanyakan Ciptaan itu. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan
Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. Sebelum menjatuhkan
putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan
hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal
57
Hak dari Pemegang Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada
pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk
keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal
58
Pencipta atau ahli waris suatu
Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal
59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga
yang bersangkutan.
Pasal
60
Yang dimaksud dengan Ketua
Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal
61
Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan. Putusan
atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Isi
putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak
paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal
62
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud
dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan
Niaga.
Pasal
63
Pemohon kasasi wajib menyampaikan
memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan
memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah
memori kasasi diterima oleh panitera. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra
memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
termohon kasasi mene rima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra
memori kasasi diterima oleh panitera. Panitera wajib mengirimkan berkas perkara
kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas)
hari setelah lewat jangka waktu.
Pasal
64
Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas
permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi
harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal
65
Yang dimaksud dengan alternatif
penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang
dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal
66
Hak untuk mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi
hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB
XI
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
67
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga
hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara
guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga
melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan
importasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti
oleh pihak pelanggar.
Pasal
68
Dalam hal penetapan sementara
pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan
mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan
sementara tersebut.
Pasal
69
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus
memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut. Apabila dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan, penetapan
sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal
70
Dalam hal penetapan sementara
dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak
yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh
penetapan sementara tersebut.
BAB
XII
PENYIDIKAN
Pasal
71
Yang dimaksud dengan Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik
berdasarkan Keputusan Menteri. Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan
adalah menggandakan, atau menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber
(source code) atau program aplikasinya. Yang dimaksud dengan kode sumber adalah
sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements)
pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang
dibuat oleh seorang pemrogram (programmer). Misalnya: A membeli program
komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B
mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi program komputer pada 10
(sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi
program komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau
diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.Yang
dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak
ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
BAB
XIV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
74
Dengan berlakunya Undang-undang ini
segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada
tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan
yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 yang masih
berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara,
penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan
untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan
ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian
bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
atau
(ii) negaranya dan Negara Republik
Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama
mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal
77
Dengan berlakunya undang-undang
ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undangundang ini dapat
disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta,
misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain-
lain.